Syahadah (Saksi)
SYAHADAH (SAKSI)
Syahadah : Penghabaran tentang apa yang dia ketahui dengan lafadz: saya bersaksi, saya telah melihat, saya telah mendengar ataupun lainnya. Hal ini disyari’atkan Allah untuk menetapkan hak milik seseorang.
قال الله تعالى: وَّاَشۡهِدُوۡا ذَوَىۡ عَدۡلٍ مِّنۡكُمۡ وَاَقِيۡمُوا الشَّهَادَةَ لِلّٰهِ“
Allah Ta’ala berfirman: “dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah” [Ath-Thalaaq/65: 2]
Syarat wajibnya pelaksanaan Syahadah.
Pada saat diminta untuk itu, pada saat mampu melakukannya dan persaksiaannya tersebut tidak berakibat kejelekan terhadap diri, kehormatan, harta ataupun juga keluarganya.
Menanggung beban atas sebuah persaksian merupakan suatu yang fardhu kifayah apabila hal itu berhubungan dengan hak manusia, dan pelaksanaannya merupakan fardhu ain atas dia yang memikulnya apabila itu berhubungan dengan hak manusia, sebagaimana Firman Allah:
وَلَا تَكۡتُمُوا الشَّهَادَةَ ؕ وَمَنۡ يَّكۡتُمۡهَا فَاِنَّهٗۤ اٰثِمٌ قَلۡبُهٗؕ
“dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya” [Al-Baqarah/2: 283]
Pelaksanaan persaksian yang berhubungan dengan hak Allah, seperti dia yang bersaksi dalam masalah had Allah seperti zina dan semisalnya, maka pelaksanaannya berhukum mubah, dan yang lebih utama adalah meninggalkannya; karena wajibnya untuk menutupi aib seorang Muslim, kecuali jika pelaku adalah seorang yang terang-terangan melakukannya dan dikenal akan keburukannya, maka dalam keadaan ini yang utama adalah melaksanakannya; demi untuk memotong rantai kerusakan dan juga orang-orang yang rusak.
Tidak halal bagi siapapun untuk bersaksi kecuali dengan pengetahuan, pengetahuan dihasilkan dari melihat, mendengar atau ketenaran: yaitu bersifat masyhur, seperti menikahnya seseorang, meninggalnya dia dan lain sebagainya.
Saksi palsu termasuk dari dosa-dosa terbesar dan juga termasuk kesalahan terbesar, karena dia merupakan penyebab diambilnya harta orang lain dengan batil, penyebab hilangnya hak orang lain, dan juga penyebab sesatnya para hakim dengan berhukum dengan apa yang tidak Allah turunkan.
Persyaratan yang diterima Persaksiannya.
- Hendaklah seorang yang baligh dan berakal, persaksian seorang anak kecil tidak diterima kecuali atas apa yang terjadi diantara mereka.
- Perkataan, tidak diterima persaksian seorang bisu kecuali jika dia ungkapkan dengan tulisan tangannya.
- Islam : Tidak diperbolehkan persaksian seorang kafir terhadap seorang Muslim, kecuali dalam permasalahan wasiat dalam suatu perjalanan yang ketika itu tidak mendapatkan seorang Muslim, sedangkan persaksian sebagian orang kafir terhadap sebagian lainnya diperbolehkan.
- Kuat hafalan : Tidak diterima dari seorang idiot.
- Keadilan : Pada setiap waktu dan tempat memiliki ukuran tertentu, dan dia dianggap berdasarkan dua perkara:
- Kebaikan dalam agama: yaitu pelaksanaan apa yang menjadi kewajiban dan meninggalkan apa yang diharamkan.
- Penggunaan kewibawaan: dengan melakukan apa yang menjadikannya baik, seperti kedermawanan, berakhlak baik dan lainnya, sambil menjauhi apa yang bisa mengotorinya seperti berjudi, berdukun, dan melakukan apa yang dikenal akan kejelekan dan lainnya.
- Terbebas dari tuduhan.
Persaksian diatas persaksian akan diterima dalam segala perkara, kecuali dalam hal yang berhubungan dengan had, apabila persaksian pertama berhalangan, seperti karena meninggalnya dia, sakit, atau sedang tidak ada ditempat, maka hakim akan menerima persaksian berikutnya apabila telah diwakilkan, seperti perkataan: bersaksilah kamu atas persaksianku, dan semisalnya.
Penghalang Persaksian
Penghalang persaksian ada delapan :
- Kerabat dari keturunan: mereka adalah ayah dan seterusnya keatas, anak dan kebawahnya, persaksian sebagian mereka terhadap sebagian lainnya tidak diterima; dengan tuduhan akan kuatnya kekeluargaan, akan tetapi akan diterima jika bersaksi terhadap mereka, sedangkan kerabat lainnya, seperti saudara, paman dan semisalnya, maka mereka akan diterima persaksian untuk dan terhadap mereka.
- Suami isteri: tidak diterima persaksian suami untuk isterinya dan tidak pula isteri untuk suaminya, dan akan diterima jika bersaksi atas mereka.
- Dia yang mendatangkan manfaat untuk dirinya, seperti persaksian seseorang untuk sekutu ataupun budaknya.
- Dia yang membela dirinya dari malapetaka dengan persaksian tersebut.
- Permusuhan duniawi, barang siapa yang menyenangi kejelekan pada seseorang, atau membenci kesenangannya, maka dia adalah musuhnya.
- Dia yang bersaksi dihadapan hakim kemudian ditolak persaksiannya karena hianat ataupun lainnya.
- Ashobiyah, tidak diterima persaksian seorang yang dikenal akan ashobiyahnya.
- Apabila orang yang dipersaksikan adalah milik orang yang bersaksi atau sebagai pembantu padanya.
Macam-macam Persaksian dan jumlah saksinya
Terbagi menjadi tujuh bagian:
1. Zina dan perbuatan kaum Nabi Luth, padanya diharuskan empat orang saksi laki-laki yang adil, sebagaimana Firman Allah Ta’ala:
وَالَّذِيۡنَ يَرۡمُوۡنَ الۡمُحۡصَنٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَاۡتُوۡا بِاَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَاجۡلِدُوۡهُمۡ ثَمٰنِيۡنَ جَلۡدَةً وَّلَا تَقۡبَلُوۡا لَهُمۡ شَهَادَةً اَبَدًا ۚ وَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡفٰسِقُوۡنَ
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik“. [An-Nuur/24: 4]
2. Apabila seorang yang dikenal kaya mengaku kalau dirinya miskin ketika akan diambil zakatnya, pada keadaan ini diharuskan tiga orang saksi laki-laki yang adil.
3. Apa yang mewajibkan qishos atau had, selain dari zina atau ta’zir, maka dalam keadaan ini diharuskan persaksian dua orang laki-laki adil.
4. Berhubungan dengan harta, seperti jual-beli, pinjaman, sewa menyewa dan lainnya, juga yang berhubungan dengan hak dalam nikah, talak, rujuk dan lainnya, serta apa saja yang selain dari had dan qishos, maka padanya akan diterima persaksian dua orang laki-laki, atau satu laki-laki dengan dua orang wanita. Dan diterima dalam permasalahan harta khusus hanya satu orang laki-laki dibarengi oleh sumpahnya dia yang menuntut ketika tidak mampu untuk melengkapi jumlah saksi.
قال الله تعالى: وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى [البقرة/282]
Allah Ta’ala berfirman: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya” [Al-Baqarah/2: 282]
عن ابن عباس رضي الله عنهما: أَنَّ رَسُولَ الله- صلى الله عليه وسلم- قَضَى بِيَمِينٍ وَشَاهِدٍ. أخرجه مسلم
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma : Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghukumi dengan sumpah dan satu orang saksi. HR. Muslim[1]
5. Apa yang tidak terlihat oleh laki-laki secara umum, seperti menyusui, melahirkan, haidh dan semisalnya dari urusan-urusan yang tidak dihadiri oleh kaum pria, maka padanya akan diterima persaksian dua orang laki-laki, satu laki-laki dengan dua wanita atau empat orang wanita, bahkan diperbolehkan dari seorang wanita yang adil, namun yang lebih hati-hati adalah dua orang wanita, atau cukup satu orang laki-laki adil, sedangkan yang sempurna adalah seperti apa yang telah diterangkan lalu.
6. Diantara perkara yang diterima padanya persaksian satu orang laki-laki adil, adalah dalam melihat hilal awal bulan ramadhan dan lainnya.
7. Penyakit binatang, luka atau patah tulang dan semisalnya, cukup diterima dengan satu orang Dokter hewan, karena tidak ada yang lainnya, dan jika tidak terdesak bisa dengan dua orang Dokter hewan.
Diperbolehkan bagi seorang Qadhi untuk menghukumi dengan satu orang saksi yang dibarengi oleh sumpah orang yang menuduh, dalam perkara yang tidak berhubungan dengan had dan qishos, dengan syarat tampak darinya kejujuran.
Apabila Qadhi telah menjatuhkan hukuman dengan satu orang saksi dan sumpah, kemudian saksi tersebut menarik lagi perkataannya, maka dia (saksi) akan mengganti seluruh harta.
Apabila para saksi dalam masalah harta menarik kembali perkataannya setelah hukuman diputuskan, maka hukum tersebut tidak akan menjadi batal, bahkan mereka dipaksa untuk membayar jaminan, selain dari zakatnya. Sedangkan jika para saksi menarik lagi perkataan mereka sebelum diputuskan hukumnya, maka dia bisa ditiadakan, tanpa ada hukuman dan tidak pula ganti rugi.
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Kitab Qadha (Peradilan) كتاب القضاء). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Muslim no (1712).
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/86140-syahadah-saksi.html